“Berdasarkan penemuan data, mungkin teman-teman penyelenggara (PPK) disini mau bicara prosedur dan bicara hukum saya paham. Saya bukan semata-mata buta sama sekali hukum,” ungkapnya dengan kesal.
Frans Ambat bahkan menyampaikan bahwa telah menghubungi DPD Partai NasDem Manggarai Barat untuk mengadukan masalah ini.
“Saya sudah telepon Pak Edi Endi. Pak Edi Endi bilang sabar kaka Frans, bagaimana kronologinya. Dan saya buat berita acaranya, akan saya viralkan diberita melalui Wartawan biar kamu jangan main-main. Ini pesta demokrasi, jangan main-main teman. Saya datang jauh-jauh dari Jakarta, saya mau pesta demokerasi yang bagus, yang baik, yang jujur, transparan. Tapi yang terjadi inikan manuver politik, ” Tuturnya dalam durasi terakhir video tersebut.
Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Kuwus, Mensi Jebarus, membantah tudingan tersebut, mengklaim bahwa rekapitulasi dilakukan sesuai undang-undang dan prosedur.
“Saya mau pastikan apa yang disampaikan terkait konfirmasi hal ini bahwa itu sangat tidak benar, karena kami menjalankan tahapan rekapitulasi sesuai dengan tata cara pedoman teknis sesuai dgn PKPU. Dan proses ini berjalan sangat kondusif dan para saksi parpol yang hadir rapat pleno selama 4 (empat) hari tersebut mereka mengapresiasi karena tahapanya sesuai dengan regulasi,” Kata Mensi, melalui konfirmasi WhatsApp, Kamis (22/2/2024) pagi.
Terkait kericuhan pada Rabu malam, Mensi Jebarus menegaskan bahwa situasi dapat dikendalikan dengan baik dan disajikan dengan rasa kekeluargaan.
“Kami melayani dengan baik dan situasi terkendali dengan rasa kekeluargaan, ” Tutupnya mengakhiri pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPD Partai NasDem, Edistasius Endi, yang juga sebagai Bupati Manggarai Barat, belum memberikan tanggapan terkait indikasi dugaan kecurangan tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









