“Jujur, untuk memperbaiki rumah saja saya tidak punya cukup uang, apalagi membangun rumah baru, rasanya mustahil. Saya hanya berharap pemerintah bisa membantu kami,” ucapnya penuh harap.
Lebih jauh, ia juga mengeluhkan biaya pendidikan anak-anaknya.
“Anak-anak saya tidak pernah dapat beasiswa. Padahal kami ini orang miskin. Untuk bayar SPP saja kadang saya harus pinjam ke tetangga, atau menunggu hasil kerja sebagai buruh proyek. Kalau ada proyek saya bisa kerja, tapi kalau tidak ada, ya kami bingung cari uang,” keluhnya.
Keluarga ini bahkan tidak memiliki lahan sawah. Untuk memenuhi kebutuhan pokok, mereka selalu membeli beras di pasar meski penghasilan sangat terbatas.
Bantuan yang Tak Kunjung Datang
Lipus menuturkan, pada tahun 2022 pemerintah desa pernah mendata kondisi rumah mereka dan meminta dokumen seperti KK dan KTP. Namun hingga tahun 2025, janji bantuan itu tak kunjung terealisasi.
“Mereka bilang mau bantu, tapi sampai sekarang belum ada kabar apa-apa. Kami hanya bisa menunggu. Mudah-mudahan melalui media, pemerintah bisa melihat kondisi kami dan memberi perhatian,” tambahnya.
Harapan untuk Pemimpin Daerah dan Pusat
Dengan suara bergetar, Lipus menitipkan harapan kepada para pemimpin dari daerah hingga pusat.
“Kami mohon perhatian dari Bapak Bupati Agas Andreas dan Wakil Bupati Tarsisius Syukur, Ketua DPRD Manggarai Timur Medi Peot, juga Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma. Kalau bisa juga dari DPRD Provinsi NTT, DPR RI, sampai Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kami hanya ingin hidup layak dan punya rumah layak. Tidak lebih dari itu,” ujarnya tulus.
Hingga berita ini diterbitkan, NTTNEWS.NET masih berupaya menghubungi Kepala Desa Golo Meni, Paulus Darman, untuk mengonfirmasi tindak lanjut pendataan sejak 2022 lalu.
Kini, masyarakat pun bertanya-tanya: sampai kapan keluarga miskin seperti Lipus dan Elisabet harus terus menunggu uluran tangan pemerintah agar bisa hidup di rumah yang layak, aman, dan manusiawi? **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









