Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi serta menuntut kejelasan atas laporan masyarakat yang sebelumnya sudah disampaikan.
Marjuki Galeko, tokoh masyarakat Wetabua, menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum.
“Kami tetap memegang teguh sumpah adat persaudaraan antar kampung yang diwariskan leluhur. Persatuan dan kebersamaan harus dijaga,” ujarnya.
Sementara itu, Pendeta Yubi menyampaikan keprihatinan atas melemahnya peran tokoh lokal dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Ia mengusulkan agar aparat yang berdomisili di tiap kampung lebih dioptimalkan untuk turun langsung meredam ketegangan.
Sebagai penutup, seluruh pihak sepakat membacakan enam poin deklarasi perdamaian, yaitu:
1. Mengakhiri segala bentuk perselisihan dan permusuhan yang telah terjadi.
2. Menyerahkan kasus penganiayaan kepada Polres Alor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
3. Mengutamakan nilai adat dan kekeluargaan dalam penyelesaian masalah.
4. Menghentikan segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan kekerasan.
5. Mendukung penyelenggaraan Kejuaraan Tinju Piala Gubernur NTT I Tahun 2025 dengan aman, tertib, dan lancar.
6. Menghindari konsumsi minuman keras yang dapat merusak nilai budaya masyarakat Alor.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wagub Johni Asadoma berakhir pada pukul 13.00 WITA.
Hingga saat itu, situasi di Welai Barat dan Wetabua tetap aman dan terkendali berkat sinergi tokoh masyarakat serta aparat keamanan.
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Alor berkomitmen untuk terus memantau perkembangan serta memastikan tindak lanjut nyata demi perdamaian yang berkelanjutan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









