Pelaksanaan seleksi ini mengikuti prinsip-prinsip (Betah): Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, yang diawasi oleh pengawas internal dan eksternal.
Diketahui, Proses tes psikologi dilakukan melalui sistem CAT dan pola one day one service. Hasil tes langsung diketahui oleh peserta melalui sistem komputerisasi.
Seluruh rangkaian tes diawasi oleh pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam Polda NTT, serta pengawas eksternal dari Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTT dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang.
Sebanyak 67 calon Taruna Akpol mengikuti seleksi Psikologi, dengan rincian 62 laki-laki (Taruna) dan lima wanita (Taruni). **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









