KOTA KUPANG, NTTNEWS.NET – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT) Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2025 di Lapangan Mapolda NTT, Senin (10/2/24). Apel ini digelar sebagai langkah awal pelaksanaan operasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam amanatnya, Brigjen Pol. Awi Setiyono menyampaikan bahwa permasalahan lalu lintas terus berkembang secara dinamis, seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. Perkembangan era digital juga membawa perubahan dalam transportasi, dengan layanan angkutan publik yang semakin mudah diakses melalui aplikasi di ponsel. Oleh karena itu, Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dituntut untuk terus berinovasi agar dapat mengantisipasi dampak dari modernisasi transportasi ini.
“Polantas harus siap menghadapi tantangan zaman dengan tetap mengedepankan pendekatan yang presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—dalam menjalankan tugasnya,” ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono.
Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Ditlantas Polda NTT, pada tahun 2024 terjadi 1.593 kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT, yang mengakibatkan 414 korban meninggal dunia, 620 korban luka berat, dan 1.867 korban luka ringan. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 1.407 kasus kecelakaan, atau naik sebesar 6,2%.
Selain itu, jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 juga mengalami kenaikan signifikan, yaitu 35.487 pelanggaran dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 29.038 pelanggaran, meningkat sebanyak 6.449 kasus atau naik 18%.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









