“Sampai hari ini saya belum pernah menerima bantuan apa pun seperti bantuan pangan, sementara ada warga yang belum beristri atau belum berkeluarga justru sudah mendapatkan bantuan. Saya berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat melakukan pendataan yang lebih adil dan transparan sehingga bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Maksi.
Munculnya berbagai keluhan tersebut memicu harapan masyarakat agar Pemerintah Desa Riung dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penyaluran bantuan, dasar penarikan iuran yang disebut sebagai pajak desa, serta kriteria yang digunakan dalam menentukan penerima manfaat.
Warga menilai transparansi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program bantuan pemerintah. Selain itu, keterbukaan informasi juga dinilai dapat mencegah munculnya berbagai spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah desa bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap data penerima bantuan sosial agar tidak ada warga yang merasa terabaikan, terutama mereka yang selama ini mengaku belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Riung terkait dasar pungutan Rp10.000 yang dikeluhkan warga maupun mengenai mekanisme penetapan daftar penerima bantuan pangan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi sehingga proses penyaluran bantuan dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









