Terpisah, Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., saat dikonfirmasi media, menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya insiden yang menimpa rekan pers di wilayah hukumnya.
Ia menyatakan keprihatinannya sekaligus berharap agar korban mendapat keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
“Mudah-mudahan saja yang bersangkutan (Dion) mendapatkan balasan keadilan,” ujar Kapolres Hendri melalui WhatsApp pada Selasa malam.
Lebih lanjut, Hendri berharap agar korban dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut, sementara pelaku harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
“Ada baiknya setiap kejadian kita ambil hikmahnya. Bagi yang mendapat musibah, semoga diberi ketabahan dan kesehatan. Dan bagi yang berbuat kesalahan, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Hendri.
Ia menegaskan, Polri akan bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan berkomitmen mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah hukum Polres Manggarai.
“Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah hukum Manggarai ini. Dan terkait persoalan ini, Polri bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku,” pungkas perwira berpangkat AKBP itu.
Catatan Akhir
Kasus penganiayaan terhadap jurnalis ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan terhadap pekerja media masih menjadi ancaman nyata di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur.
Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kebebasan dan perlindungan bagi profesi jurnalis, praktik kekerasan di lapangan masih kerap terjadi. Dunia pers di Manggarai Raya kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum sebagai bukti bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan tanpa keadilan.
Insiden ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak — aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat — untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers dan menjamin keselamatan setiap jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









