Setibanya di rumah sakit, tim medis langsung melakukan tindakan pertolongan darurat. Upaya penyelamatan dilakukan secara maksimal, termasuk tindakan resusitasi atau pemompaan jantung terhadap korban.
Namun, setelah kurang lebih satu jam mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Sekitar pukul 08.19 WITA, pihak Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo menyatakan korban telah meninggal dunia.
Kematian WNA tersebut terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan pulang setelah sebelumnya berlibur di wilayah Labuan Bajo. Korban diketahui telah menyelesaikan aktivitas liburannya dan hendak melakukan check-in di Bandara Komodo untuk kembali ke negaranya.
Peristiwa mendadak tersebut sontak menjadi perhatian di lingkungan Bandar Udara Komodo. Korban yang sebelumnya berada dalam antrean check-in tiba-tiba mengalami kondisi darurat hingga akhirnya harus dievakuasi ke rumah sakit.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai rencana keberangkatan jenazah menuju India masih belum diketahui secara pasti. Rekan korban disebut masih melakukan komunikasi dengan pihak keluarga di negara asal untuk membahas proses pemulangan jenazah.
Proses selanjutnya diperkirakan akan melibatkan pihak terkait, termasuk pengelola bandara, KKP, kepolisian, serta perwakilan atau pihak yang berwenang menangani warga negara India di Indonesia.
Untuk kepentingan keberimbangan berita, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Komodo Labuan Bajo, Ceppy Triono, S.Sos., S.Si.T., telah dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu siang.
Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan kepada NTTNEWS.NET terkait kronologi maupun kondisi korban sebelum meninggal dunia.
NTTNEWS.NET akan terus memantau perkembangan informasi terkait proses penanganan dan pemulangan jenazah WNA asal India tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









