Bagi Ombudsman, keberadaan seorang narapidana di dalam fasilitas yang dipersoalkan menjadi titik penting dalam pemeriksaan. Sebab, lembaga pemasyarakatan pada prinsipnya memiliki tata kelola, aturan penempatan, serta standar perlakuan terhadap warga binaan yang harus diterapkan secara tertib dan tidak diskriminatif.
Karena itu, penjelasan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan tidak secara otomatis menghapus pertanyaan mengenai keberadaan narapidana di dalam fasilitas tersebut.
Fikri menegaskan, informasi mengenai status penghuni menjadi salah satu data yang digunakan Ombudsman dalam menanggapi klarifikasi mengenai bangunan tersebut.
“Kita berpegang pada data yang kita dapatkan. Kita berpegang pada temuan kita di lapangan,” tegasnya.
Ombudsman masih mencermati persoalan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu juga menempatkan dugaan maladministrasi sebagai aspek penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama apabila terdapat perbedaan antara ketentuan yang seharusnya berlaku dengan praktik di lapangan.
Sorotan ini sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai standar perlakuan terhadap narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Ketika sebagian warga binaan menjalani masa pidana dalam ruang hunian dengan keterbatasan fasilitas, sementara muncul temuan mengenai seorang narapidana yang berada di fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, maka transparansi dan kesetaraan perlakuan menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan.
Ombudsman menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan data, bukan semata-mata berdasarkan label atau status bangunan.
Dengan demikian, polemik fasilitas di Lapas Cibinong tidak hanya berkutat pada pertanyaan apakah bangunan itu rumah dinas atau ruang percontohan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa seorang narapidana dapat berada di fasilitas tersebut, berdasarkan kewenangan apa, dengan perlakuan seperti apa, serta apakah penempatan tersebut sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Temuan dan keterangan Ombudsman tersebut kini menjadi perhatian publik dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai fungsi bangunan, identitas penghuninya, dasar penempatannya, serta mekanisme pengawasan terhadap fasilitas tersebut.
Publik pada akhirnya membutuhkan jawaban yang terang. Sebab, di balik persoalan sebuah bangunan di dalam kompleks pemasyarakatan, terdapat prinsip yang jauh lebih besar: kesetaraan perlakuan, kepastian aturan, transparansi pengelolaan lapas, dan penghormatan terhadap tata kelola pelayanan publik. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









