“Keadilan jangan hanya menjadi istilah. Masyarakat harus memiliki akses untuk mendapatkan informasi, pendampingan dan solusi hukum yang benar. Jangan sampai masyarakat kehilangan arah ketika menghadapi persoalan hukum,” tegas Agus Flores.
Ia menambahkan, kehadiran PBH–Fast Respon Nusantara diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara proporsional.
Menurutnya, kecepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan profesionalitas. Artinya, respons cepat tidak boleh mengorbankan ketelitian, prosedur maupun hak-hak para pihak.
“Cepat bukan berarti terburu-buru. Profesional bukan berarti berjarak dengan masyarakat. Yang kita dorong adalah pelayanan yang cepat merespons, tepat dalam mengambil langkah dan tetap berpijak pada aturan hukum,” kata Agus Flores.
Dalam menjalankan pelayanan, PBH–Fast Respon Nusantara menempatkan empat prinsip sebagai landasan kerja, yakni respons cepat, profesionalitas, kepastian hukum dan keberpihakan pada akses keadilan masyarakat.
Keempat prinsip tersebut diarahkan menjadi pedoman agar pelayanan bantuan hukum tidak berhenti pada formalitas kelembagaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Respons cepat diperlukan agar masyarakat tidak terlambat mengambil langkah. Profesionalitas menjadi penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani secara cermat. Kepastian hukum menjadi pijakan agar setiap tindakan memiliki dasar yang jelas. Sementara akses keadilan menjadi tujuan agar masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan, tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum.
PBH–FRN juga menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah pencegahan. Masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih mampu menentukan pilihan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Penguatan PBH–Fast Respon Nusantara pada akhirnya bukan sekadar mengenai keberadaan sebuah lembaga bantuan hukum.
Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat memiliki pintu untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, mendapatkan pendampingan serta menentukan langkah hukum secara tepat.
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bantuan hukum juga akan sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan. Karena itu, keterbukaan, profesionalitas, responsivitas dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan bantuan hukum.
PBH–FRN menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses pelayanan serta membangun jaringan bantuan hukum yang dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat, hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum harus hadir sebagai instrumen perlindungan ketika hak seseorang berhadapan dengan persoalan.
Keadilan tidak cukup hanya tersedia dalam aturan. Keadilan harus dapat diakses, dipahami dan diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang benar.
Dengan semangat tersebut, Agus Flores dan Agus Salim mendorong PBH–FRN agar kehadirannya tidak hanya terlihat ketika perkara sudah menjadi sorotan, tetapi hadir sejak masyarakat pertama kali membutuhkan jawaban atas persoalan hukum yang dihadapinya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









