Bupati Edi berharap, dengan pendekatan sinergi dan kolaborasi tersebut, Rakornas tidak hanya menjadi agenda koordinasi rutin, tetapi juga instrumen strategis untuk menjembatani kebijakan nasional dengan realitas di daerah.
“Melalui Rakornas 2026, hubungan pusat dan daerah diharapkan semakin solid, adaptif, dan responsif dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.” Tutup Bupati Edi.
Dalam laporannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyampaikan Rakornas ini diikuti oleh total 4.011 orang. Mendagri berharap Rakornas ini menjadi momentum koordinasi dan sinergitas untuk melahirkan percepatan pelaksanaan program program prioritas presiden di hingga ke daerah.
“Penyelenggaraan Rakornas ini merupakan hasil arahan Bapak presiden. Tahun ini tahun kedua pelaksanaan RPJMN 2025-2029, dari penjabaran Asta Cita bapak Presiden banyak keberhasilan yang telah dicapai. Keberhasilan bisa optimal dengan kesamaan gerak langkah pusat dan daerah, untuk itu dilaksanakannya Rakornas ini. Kehadiran kita semua disini siap mendukung program Presiden untuk melompat memajukan indonesia,” Kata Tito Karnavian.
Berbagai program strategis Presiden dibahas dalam forum ini, diantaranya kebijakan ekonomi, investasi dan energi, penguatan program kerakyatan seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, swasembada pangan, Kampung Nelayan Merah Putih, hingga program Makan Bergizi Gratis.
Tak hanya itu, Rakornas ini juga akan membahas peran Kejaksaan, TNI, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengamanan, penegakan hukum, serta pengawasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program prioritas berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









