Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Mabar Datangi Kementerian PANRB, Perjuangkan Nasib Guru Swasta Dalam Seleksi PPPK

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260314 205806
Rombongan DPRD Manggarai Barat yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin, ST, Wakil Ketua I Rikar Jani, Wakil Ketua II Sewargading S.J Putera, S.Pd, serta anggota DPRD Sipri Anjelo dan Marten Warus. (foto : Dok. Isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta guna menyampaikan aspirasi guru swasta terkait peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rombongan DPRD Manggarai Barat yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin, ST, Wakil Ketua I Rikar Jani, Wakil Ketua II Sewargading S.J Putera, S.Pd, serta anggota DPRD Sipri Anjelo dan Marten Warus.

Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kementerian PANRB pada 5โ€“6 Maret 2026 merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan para guru swasta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD.

โ€œKedatangan kami di Kementerian PANRB merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan para guru swasta saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD. Kami datang untuk menyampaikan secara langsung harapan mereka agar memperoleh kesempatan yang lebih adil dalam seleksi PPPK,โ€ ujar Benediktus Nurdin.

Pertemuan antara Persatuan Guru Swasta Manggarai Barat (PGS-MB), DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebelumnya menjadi momentum penting dalam memperjuangkan kesetaraan hak guru swasta, khususnya terkait peluang mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Dalam forum tersebut, sebanyak 23 sekolah swasta mengutus perwakilan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Turut hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manggarai Barat, menandakan bahwa persoalan ini menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan pendidikan.

Benediktus Nurdin menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu pilar penting pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

โ€œPenyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh pemerintah melalui sekolah negeri, tetapi juga oleh masyarakat melalui lembaga pendidikan swasta yang dikelola oleh yayasan maupun organisasi keagamaan. Karena itu, peran guru swasta juga sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,โ€ katanya.

Di Kabupaten Manggarai Barat, keberadaan sekolah swasta dan madrasah swasta memiliki kontribusi besar dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh fasilitas pendidikan negeri.

Namun demikian, berdasarkan aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Manggarai Barat, masih banyak guru yang mengabdi di sekolah swasta dengan tingkat kesejahteraan yang sangat terbatas.

โ€œBanyak guru swasta yang telah mengabdikan diri belasan hingga puluhan tahun, tetapi masih menerima penghasilan yang sangat minim, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua,โ€ ujar Benediktus.

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

Dalam perkembangan kebijakan nasional mengenai pengadaan PPPK, pemerintah telah membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme PPPK.

Namun kebijakan tersebut hingga saat ini masih lebih memprioritaskan guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri.

Menurut DPRD Manggarai Barat, kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan kesempatan bagi guru swasta yang selama ini juga berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, DPRD Manggarai Barat memandang perlu menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian PANRB.

Audiensi yang berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 di kantor Kementerian PANRB Jakarta tersebut membahas sejumlah pokok aspirasi penting.

Salah satunya terkait evaluasi regulasi pengadaan PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa pelamar prioritas adalah guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun.

  • Bagikan