Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Mabar Datangi Kementerian PANRB, Perjuangkan Nasib Guru Swasta Dalam Seleksi PPPK

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260314 205806
Rombongan DPRD Manggarai Barat yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin, ST, Wakil Ketua I Rikar Jani, Wakil Ketua II Sewargading S.J Putera, S.Pd, serta anggota DPRD Sipri Anjelo dan Marten Warus. (foto : Dok. Isth).

DPRD Manggarai Barat menilai ketentuan tersebut belum memberikan ruang yang memadai bagi guru swasta untuk memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan sinkronisasi dan integrasi data guru antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya antara Dinas Pendidikan daerah, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar kebutuhan guru swasta dapat masuk dalam perencanaan formasi nasional.

DPRD Manggarai Barat juga mendorong adanya skema afirmasi bagi guru swasta, misalnya melalui kuota khusus atau mekanisme seleksi tersendiri bagi guru yang telah lama mengabdi di lembaga pendidikan swasta.

โ€œKami juga meminta agar masa pengabdian guru swasta dapat diakui sebagai pengalaman kerja dalam seleksi PPPK sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka di dunia pendidikan,โ€ kata Benediktus Nurdin.

Sebagai solusi jangka pendek, DPRD juga mengusulkan kemungkinan penerapan skema PPPK paruh waktu bagi guru swasta apabila pengangkatan secara penuh masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Manggarai Barat juga menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya siap mendukung kebijakan nasional apabila regulasi membuka peluang bagi guru swasta untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga :  Tugas Terakhir di Kementerian PKP, Brigjen Julisa Kawal Transparansi Program BSPS Demi Hunian Layak Rakyat

โ€œPemerintah daerah pada prinsipnya siap mendukung, termasuk mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembayaran gaji PPPK apabila regulasi dari pemerintah pusat membuka peluang bagi guru swasta,โ€ tegasnya.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, pihak Kementerian PANRB menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah, termasuk guru honorer di sekolah negeri yang belum memiliki status kepegawaian yang jelas.

Selain itu, sejak tahun 2018 pemerintah juga telah menetapkan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang pada prinsipnya melarang instansi pemerintah melakukan perekrutan tenaga honorer baru guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional.

Sementara itu, guru yang mengabdi di lembaga pendidikan swasta secara regulasi berada dalam hubungan kerja dengan yayasan atau badan penyelenggara pendidikan swasta, sehingga tidak secara langsung masuk dalam kategori tenaga non-ASN pada instansi pemerintah.

Meski demikian, pihak Kementerian PANRB menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh DPRD Manggarai Barat akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan pemerintah di masa mendatang.

Baca Juga :  Rentenir Berkedok Koperasi Menggila, Bunga Tembus 60 Persen, Menteri UMKM Angkat Bicara

DPRD Manggarai Barat menegaskan bahwa guru swasta memiliki kontribusi besar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Karena itu, DPRD menilai diperlukan kebijakan yang lebih inklusif agar seluruh tenaga pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta, memperoleh kesempatan yang lebih adil.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, DPRD Manggarai Barat merekomendasikan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap regulasi pengadaan PPPK sehingga dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi guru swasta.

Selain itu, pemerintah pusat juga diharapkan mempertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi guru swasta yang telah lama mengabdi dalam dunia pendidikan.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta melakukan pendataan secara komprehensif terhadap guru swasta sebagai dasar penyusunan kebijakan di tingkat nasional, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan swasta untuk mencari solusi kebijakan yang berkeadilan bagi tenaga pendidik. **

  • Bagikan