JAKARTA, NTTNEWS.NET – Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh negara. Lantas, berapa besar gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan setiap bulan?
Ketentuan mengenai gaji kepala daerah dan wakilnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1. Selain itu, tunjangan jabatan juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Berikut penjelasan lengkapnya.
Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah
Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah dan wakilnya menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, serta dana operasional setiap bulan.
1. Gaji Kepala Daerah Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur)
Berdasarkan peraturan yang berlaku, besaran gaji pokok untuk gubernur dan wakilnya adalah sebagai berikut:
Gubernur: Rp3 juta per bulan
Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan
Selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001:
Tunjangan Jabatan Gubernur: Rp5,4 juta per bulan
Tunjangan Jabatan Wakil Gubernur: Rp4,32 juta per bulan
2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Wakilnya)
Sementara itu, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota memiliki besaran gaji pokok sebagai berikut:
Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan
Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan
Tunjangan jabatan untuk kepala daerah kabupaten/kota juga telah diatur, yaitu:
Tunjangan Jabatan Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta per bulan
Tunjangan Jabatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta per bulan
Biaya Operasional Kepala Daerah
Selain gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga menerima biaya operasional yang digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.
Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti:
Pemeliharaan rumah jabatan dan inventarisnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









