Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia, Rincian Lengkap Sesuai Peraturan

  • Bagikan
IMG 20250226 205840
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E dan dr. Yulianus Weng, M.Kes. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh negara. Lantas, berapa besar gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan setiap bulan?

Ketentuan mengenai gaji kepala daerah dan wakilnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1. Selain itu, tunjangan jabatan juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Berikut penjelasan lengkapnya.

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah

Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah dan wakilnya menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, serta dana operasional setiap bulan.

1. Gaji Kepala Daerah Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur)

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Perkuat Perlindungan Wartawan, Proses Hukum Harus Lewat Dewan Pers

Berdasarkan peraturan yang berlaku, besaran gaji pokok untuk gubernur dan wakilnya adalah sebagai berikut:

Gubernur: Rp3 juta per bulan

Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan

Selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001:

Tunjangan Jabatan Gubernur: Rp5,4 juta per bulan

Tunjangan Jabatan Wakil Gubernur: Rp4,32 juta per bulan

2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Wakilnya)

Sementara itu, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota memiliki besaran gaji pokok sebagai berikut:

Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan

Baca Juga :  Bupati Edi Endi Turun Langsung, Tangis Pecah Saat Korban Tiwu Pai Ditemukan

Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan

Tunjangan jabatan untuk kepala daerah kabupaten/kota juga telah diatur, yaitu:

Tunjangan Jabatan Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta per bulan

Tunjangan Jabatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta per bulan

Biaya Operasional Kepala Daerah

Selain gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga menerima biaya operasional yang digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti:

Pemeliharaan rumah jabatan dan inventarisnya

  • Bagikan