Biaya kesehatan dan kendaraan dinas
Perjalanan dinas
Pakaian dinas
Biaya penunjang operasional lainnya
Besaran biaya operasional ini bervariasi dan ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur
PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD
PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD
PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD
PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD
PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD
PAD di atas Rp500 miliar: Paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari total PAD
Biaya Penunjang Operasional Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta – 3% dari total PAD
PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta – 2% dari total PAD
PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta – 1,5% dari total PAD
PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta – 0,8% dari total PAD
PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta – 0,4% dari total PAD
PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta – 0,15% dari total PAD
Gaji kepala daerah di Indonesia memang relatif kecil dibandingkan tanggung jawab yang mereka emban.
Namun, tunjangan jabatan dan biaya operasional yang diterima cukup besar, tergantung pada kapasitas keuangan daerah masing-masing.
Demikian informasi lengkap mengenai gaji dan tunjangan kepala daerah di Indonesia. Semoga bermanfaat! **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









