Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia, Rincian Lengkap Sesuai Peraturan

  • Bagikan
IMG 20250226 205840
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E dan dr. Yulianus Weng, M.Kes. (foto : isth).

Biaya kesehatan dan kendaraan dinas

Perjalanan dinas

Pakaian dinas

Biaya penunjang operasional lainnya

Besaran biaya operasional ini bervariasi dan ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur

PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD

PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD

PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD

PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD

Baca Juga :  Tabrakan Maut Bekasi Timur, Praktisi Hukum Desak Investigasi Menyeluruh

PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD

PAD di atas Rp500 miliar: Paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari total PAD

Biaya Penunjang Operasional Bupati/Wali Kota dan Wakilnya

PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta – 3% dari total PAD

PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta – 2% dari total PAD

PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta – 1,5% dari total PAD

PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta – 0,8% dari total PAD

Baca Juga :  Tabrakan Maut Bekasi Timur, Praktisi Hukum Desak Investigasi Menyeluruh

PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta – 0,4% dari total PAD

PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta – 0,15% dari total PAD

Gaji kepala daerah di Indonesia memang relatif kecil dibandingkan tanggung jawab yang mereka emban.

Namun, tunjangan jabatan dan biaya operasional yang diterima cukup besar, tergantung pada kapasitas keuangan daerah masing-masing.

Demikian informasi lengkap mengenai gaji dan tunjangan kepala daerah di Indonesia. Semoga bermanfaat! **

  • Bagikan