JAKARTA, NTTNEWS.NET – Menurut teman dekatnya yang tinggal di Jakarta, perjalanan hidup Sales Medi adalah contoh inspiratif tentang bagaimana latar belakang yang sederhana dan penuh tantangan dapat mengarah pada pencapaian luar biasa.
Saat menjabat sebagai anggota DPRD, Kaks Sales Medi telah menunjukkan kedekatannya yang luar biasa dengan masyarakat dan wartawan di Manggarai Raya.
“Kaks Sales Medi adalah tipe pemimpin yang sangat dekat dengan masyarakat. Dia tidak hanya hadir dalam acara formal, tetapi benar-benar mendengarkan dan merespons kebutuhan rakyat,” ujar salah satu rekan dekatnya, pada Jumat malam (16/8/2024) melalui telepon.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk mempercayakan posisi Ketua DPRD Manggarai Timur kepada Sales Medi adalah langkah yang sangat tepat.
“Kepemimpinan beliau menunjukkan bahwa komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat serta media adalah kunci untuk pemerintahan yang efektif,” tambahnya.
Pengalaman Sales Medi dalam berinteraksi dengan masyarakat dan wartawan memberikan landasan yang solid bagi kepemimpinan yang lebih luas di DPRD.
Kisah Hidup Sales Medi Dimulai Dengan Penuh Perjuangan
Pada tahun 1997, ia memulai karirnya sebagai kondektur mikrolet di Kota Ruteng. Kemudian, pada tahun 1998 hingga 1999, ia menjadi sopir mikrolet di Kota Borong.
Namun, perjalanan hidupnya tidaklah mulus. Pada tahun 2000, Sales Medi terlibat dalam kerusuhan masa pembakaran Polsek Borong (dikenal dengan sebutan Rabies) yang menyebabkan dirinya ditangkap dan dipenjara di LP Kupang hingga tahun 2003.
Selama berada di penjara, Sales Medi tidak menyerah pada situasi yang sulit. Sebaliknya, ia berfokus pada pengembangan diri melalui olahraga, khususnya voli dan tinju.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









