“Jika ada yang tidak sesuai, ajukan eksepsi tanpa ragu. Tidak jarang, objek sengketa salah disebutkan karena berkas hanya di-copy-paste. Hal seperti ini harus ditanggapi dengan detail,” jelas Asrun.
Pentingnya Bukti Sah dan Valid
Hakim MK periode 2019–2024, Wahiduddin Adams, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya penyajian alat bukti yang sah dan valid dalam sengketa pilkada.
“Setiap permohonan harus disusun secara rapi dan terarah. Jika ada tuduhan penggelembungan suara, sebutkan dengan jelas TPS mana, siapa yang melakukannya, dan jumlah suara yang dimaksud,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa semua tuduhan harus didukung oleh bukti fisik, seperti formulir C1.
“Semua itu menjadi panduan penting untuk mempermudah hakim dalam memutuskan perkara,” tambah Wahiduddin.
Pesan Bagi Advokat
Pernyataan Asrun dan Wahiduddin menjadi pengingat penting bagi para advokat yang menangani sengketa pilkada. Persiapan matang dalam menyusun argumen hukum dan mengumpulkan bukti yang valid sangat diperlukan agar proses persidangan di MK berjalan efektif dan memberikan keputusan yang adil.
Dengan bimbingan dan pembekalan seperti ini, diharapkan para advokat mampu meningkatkan profesionalitas mereka dalam menangani sengketa pilkada pada tahun 2024 mendatang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









