Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Muhammad Asrun Tegaskan Penggugat Sengketa Pilkada ke MK Bukti Harus Jelas

  • Bagikan
IMG 20250109 231610
Guru besar hukum tata negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun. (foto : isth).

“Jika ada yang tidak sesuai, ajukan eksepsi tanpa ragu. Tidak jarang, objek sengketa salah disebutkan karena berkas hanya di-copy-paste. Hal seperti ini harus ditanggapi dengan detail,” jelas Asrun.

Pentingnya Bukti Sah dan Valid

Hakim MK periode 2019–2024, Wahiduddin Adams, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya penyajian alat bukti yang sah dan valid dalam sengketa pilkada.

“Setiap permohonan harus disusun secara rapi dan terarah. Jika ada tuduhan penggelembungan suara, sebutkan dengan jelas TPS mana, siapa yang melakukannya, dan jumlah suara yang dimaksud,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa semua tuduhan harus didukung oleh bukti fisik, seperti formulir C1.

“Semua itu menjadi panduan penting untuk mempermudah hakim dalam memutuskan perkara,” tambah Wahiduddin.

Pesan Bagi Advokat

Pernyataan Asrun dan Wahiduddin menjadi pengingat penting bagi para advokat yang menangani sengketa pilkada. Persiapan matang dalam menyusun argumen hukum dan mengumpulkan bukti yang valid sangat diperlukan agar proses persidangan di MK berjalan efektif dan memberikan keputusan yang adil.

Dengan bimbingan dan pembekalan seperti ini, diharapkan para advokat mampu meningkatkan profesionalitas mereka dalam menangani sengketa pilkada pada tahun 2024 mendatang. **

  • Bagikan