JAKARTA, NTTNEWS.NET – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029. Minggu, 20 Oktober 2024.
Sejarah baru tercatat di Indonesia dengan pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke-14 RI.
Pelantikan ini berlangsung dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Acara dimulai pukul 10:00 WIB dan dihadiri oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.
Momen bersejarah ini menjadi saksi bagi seluruh anggota MPR RI yang hadir, di mana Prabowo mengambil sumpahnya dengan penuh khidmat di samping Jokowi, yang juga ikut berdiri menyaksikan prosesi tersebut.
Usai pengambilan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Prabowo, Gibran, dan pimpinan MPR, yang kemudian diserahkan kepada pimpinan MPR RI.
Dengan pelantikan ini, Prabowo dan Gibran menggantikan posisi Jokowi dan Ma’ruf Amin yang telah menjabat selama periode 2019-2024.
Selanjutnya, Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana sebagai Presiden ke-8 di hadapan para tamu undangan.
Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya swasembada pangan dan energi bagi Indonesia.
“Di tengah ketidakpastian global, Indonesia harus segera mencapai swasembada pangan dalam waktu singkat. Dalam situasi krisis, tidak ada negara yang akan memprioritaskan penjualan komoditas penting, termasuk pangan,” ungkap Prabowo.
Kepala Negara optimis, dalam empat hingga lima tahun ke depan, Indonesia tidak hanya mampu mencapai swasembada pangan, tetapi juga berpotensi menjadi lumbung pangan dunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.