JAKARTA, NTTNEWS.NET – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh pihak pasangan calon (paslon) 01, Mario Pranda dan Richard Sontani, terhadap paslon 02, Edistasius Endi dan Yulianus Weng, yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat.
Sidang pendahuluan telah dilaksanakan beberapa hari lalu, sedangkan sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 31 Januari 2024.
Selain paslon 02 sebagai pihak terlapor, KPU Kabupaten Manggarai Barat juga menjadi pihak yang digugat dalam persidangan ini.
Melihat dinamika yang terjadi, masyarakat Manggarai Barat (Mabar) diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi liar yang beredar di media sosial maupun di ruang publik. Imbauan ini disampaikan oleh Akademisi Maksimus Ramses Lalongkoe dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
“Kita berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi serta analisa liar terkait gugatan Pilkada Mabar yang sedang berproses di MK,” ujar Ramses.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta dapat memicu kebingungan di tengah masyarakat dan bahkan menimbulkan polemik yang tidak perlu.
“Penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Ramses mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat tentang materi gugatan di MK bisa berdampak buruk, baik terhadap persepsi publik maupun stabilitas sosial.
“Informasi yang simpang siur hanya akan menambah beban psikologis masyarakat. Kita harus bijak memilah informasi dan menyerahkan proses ini kepada lembaga yang berwenang,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









