LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menerima uang setoran sebagai pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
PIG merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana Covid-19 di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.
Transaksi ini terjadi pada Selasa (23/1/2024), dengan Jacki Franklin Lomi, Kejaksaan Negeri Flores Timur, sebagai penerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp296.078.278.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, di Larantuka, Rabu (24/1/2024).
Cornelis menjelaskan bahwa uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerimaan Kejari Flores Timur, yang didampingi keluarga terpidana PIG dan Jaksa Jacki Franklin Lomi.
“Kita langsung menyetor uang pengganti kerugian negara ke kas negara dan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak melalui BRI Cabang Larantuka,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









