Peristiwa ini bermula dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.
BPBD Flores Timur awalnya mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp6.482.519.650, namun, pencairan anggaran tidak sesuai dengan peraturan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.
Selain PIG, dua pejabat lainnya terlibat, yaitu PLT Bendahara Pengeluaran BPBD dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman pada Rabu (12/4/2023), dengan PIG dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp296.076.278.
AHB, mantan Kepala Pelaksana BPBD, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Sementara itu, PLT mendapatkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp972.786.157.** (ELL)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









