Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Flotim Menerima Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menerima uang setoran sebagai pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Kejari Flotim Menerima Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi. (foto : isth).

Peristiwa ini bermula dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD Flores Timur awalnya mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp6.482.519.650, namun, pencairan anggaran tidak sesuai dengan peraturan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.

Selain PIG, dua pejabat lainnya terlibat, yaitu PLT Bendahara Pengeluaran BPBD dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD.

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman pada Rabu (12/4/2023), dengan PIG dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp296.076.278.

AHB, mantan Kepala Pelaksana BPBD, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Geledah Ponsel Personel

Sementara itu, PLT mendapatkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp972.786.157.** (ELL)

  • Bagikan