Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Pencurian HP di Manggarai Timur Berujung Laporan Balik, Karolina Pertanyakan Penetapan Tersangka

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260828 202929
Kasus dugaan pencurian telepon seluler (HP) yang dilaporkan oleh Karolina Bhoki Lede, warga asal Borani, Kabupaten Ngada, di Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak panjang dan menimbulkan sejumlah pertanyaan dari pihak pelapor. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan pencurian telepon seluler (HP) yang dilaporkan oleh Karolina Bhoki Lede, warga asal Borani, Kabupaten Ngada, di Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak panjang dan menimbulkan sejumlah pertanyaan dari pihak pelapor.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan sekaligus perampasan HP yang menurut Karolina terjadi pada 4 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Dalam perkara tersebut, Karolina melaporkan dua orang berinisial ED dan SL. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/81/V/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Manggarai Timur kemudian menetapkan SL sebagai tersangka. Namun, keputusan tersebut justru memunculkan tanda tanya bagi Karolina. Ia mempertanyakan alasan ED, yang menurut keterangannya memiliki peran dalam peristiwa tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Karolina mengaku tidak memahami mengapa hanya SL yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dirinya meyakini ED juga memiliki keterlibatan dalam peristiwa yang dilaporkannya.

“Saya mempertanyakan kepada Polres Manggarai Timur, mengapa ED tidak ditetapkan sebagai tersangka? Karena menurut saya, pada saat kejadian ED merupakan salah satu orang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut,” ujar Karolina, kepada awak media saat konfrensi pada Jumat (28/8/2026).

Menurut Karolina, persoalan tersebut tidak berhenti pada laporan dugaan pencurian HP. Perkara kemudian berkembang menjadi saling lapor antara dirinya dengan salah satu pihak yang dilaporkannya.

Karolina mengungkapkan, sebelum membuat laporan di Polres Manggarai Timur, dirinya sempat berupaya melaporkan perkara tersebut di Polres Ngada. Namun, menurut pengakuannya, laporan yang hendak dibuatnya tidak diterima.

“Laporan saya sebelumnya di Polres Ngada ditolak. Karena itu saya kemudian melakukan observasi di Polres Manggarai Timur terkait pencemaran nama baik saya yang dilakukan oleh ED dan laporan diterima.

Karolina menjelaskan, peristiwa bermula pada 4 Mei 2025. Saat itu dirinya berada di wilayah Manggarai Timur untuk melakukan aktivitas pekerjaannya.

Ia mengaku didatangi oleh empat orang, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Dua orang yang disebutnya sebagai ED dan SL disebut datang bersama dua laki-laki lainnya.

Baca Juga :  Meruorah, Indonesia Ferry Property dan InJourney Hospitality Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Gempa NTT

Menurut Karolina, kedatangan mereka kemudian berujung pada keributan. Ia mengaku HP miliknya dirampas secara paksa ketika dirinya sedang memegang perangkat tersebut.

“Pada tanggal 4 Mei 2025 telah terjadi pengeroyokan terhadap saya dan pencurian HP saya di Manggarai Timur oleh pelaku berinisial ED, SL dan dua teman laki-laki mereka,” tutur Karolina.

Ia mengatakan, saat HP tersebut dirampas, dirinya mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan lebam pada sejumlah bagian tubuh.

“HP saya dirampas paksa oleh ED dan dibawa kabur. Pada saat HP dirampas, saya juga dikeroyok dan mengalami lebam,” ujarnya.

Karolina kemudian membuat laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut. Ia menyebut perkara pengeroyokan itu telah melalui proses hukum dan, menurut keterangannya, telah sampai pada tahap penanganan oleh pihak kejaksaan.

Namun, persoalan yang paling dipertanyakannya saat ini adalah dugaan pencurian HP.

Karolina mengatakan, setelah peristiwa tersebut, HP miliknya kemudian dikembalikan di ruang SPKT Polres Manggarai Timur. Ia menyebut terdapat personel kepolisian yang menurutnya mengetahui proses pengembalian HP tersebut.

“Ada personel Polres Manggarai Timur di ruang SPKT yang menjadi saksi pengembalian HP saya setelah kejadian pengeroyokan dan pencurian HP tersebut,” ungkapnya.

Karolina menilai keberadaan saksi dan proses pengembalian HP tersebut seharusnya dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkannya.

Dalam keterangannya, Karolina menjelaskan bahwa sebelum kejadian perampasan HP, sempat terjadi persoalan di sebuah rumah warga yang menjadi lokasi dirinya bertemu calon nasabah.

Ia mengaku saat itu sedang menjalankan pekerjaan dan mendatangi salah satu rumah warga. Pemilik rumah tersebut, menurut Karolina, mengeluhkan gaji yang belum diterima selama sekitar dua bulan karena belum melakukan autentikasi melalui telepon seluler.

Karolina kemudian membantu warga tersebut melakukan proses autentikasi agar hak yang bersangkutan dapat diterima.

“Saat itu saya membantu nasabah tersebut melakukan autentikasi sehingga gajinya bisa masuk,” jelasnya.

Baca Juga :  Pustu Bea Waek Hancur, 81 Rumah Rusak, Bidan Terluka Tetap Melayani, Bantuan Pemerintah Belum Ada

Namun, menurut Karolina, keberadaannya di rumah warga tersebut kemudian memicu keributan. Ia mengatakan, ED dan beberapa orang lainnya datang dan terjadi perselisihan.

Karolina kemudian memilih meninggalkan lokasi dan menuju kendaraannya. Namun, ia mengaku kembali dihadang oleh dua orang laki-laki.

Karena merasa terancam, Karolina mengaku mengambil HP dan melakukan siaran langsung melalui media sosial.

“Saya refleks mengambil HP dan membuat siaran langsung. Saya bilang, kalau ada apa-apa dengan saya, saya tahu kalian dua laki-laki ini siapa,” katanya.

Menurut Karolina, setelah peristiwa tersebut, dirinya kemudian berpindah ke lokasi lain. Namun, beberapa hari kemudian, ia mengaku kembali bertemu dengan orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam keributan tersebut.

Ia mengatakan, ketika sedang duduk di salah satu rumah warga, dirinya tiba-tiba didatangi kembali oleh beberapa orang.

“Saya tidak melakukan perlawanan karena memang saya sudah terjepit. Saat itu juga ada masyarakat yang mengambil gambar dan video,” ungkapnya.

Karolina kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Manggarai Timur.

Setelah kejadian, Karolina mengaku membuat sebuah postingan di media sosial berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya.

Ia menyebut postingan tersebut dibuat sebagai bentuk pembelaan diri dan untuk menjelaskan kepada publik mengenai kejadian yang menurutnya benar-benar dialami.

Namun, pihak yang disebut ED, menurut Karolina, tidak menerima postingan tersebut dan menganggap dirinya telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.

Karolina mengakui dirinya sempat memposting foto ED, tetapi ia menyatakan postingan tersebut telah dihapus dan dirinya juga mengirimkan tangkapan layar penghapusan tersebut kepada pihak bersangkutan.

“Saya memang mengakui pernah membuat postingan tersebut. Tetapi saya langsung menghapusnya dan saya juga mengirimkan screenshot kepada yang bersangkutan,” katanya. Postingan tersebut sebagai upaya pembelaan diri dan menyampaikan fakta.

Menurut Karolina, sebelumnya telah ada kesepakatan di ruang SPKT Polres Manggarai Timur agar kedua pihak tidak saling memposting di media sosial.

  • Bagikan