LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pada Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar dengan semarak pada Rabu, 14 Februari 2024, tampaknya kemenangan menjadi milik Heribertus Philipus Nerius Baben, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 2 dari Partai Hanura, Dapil NTT 4.
Heri Baben mampu mengukir prestasi gemilang dengan memperoleh suara terbanyak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Rengkas, Desa Watu Wangka, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Saat berbicara dengan wartawan, Heri Baben, yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Partai Hanura Kabupaten Manggarai, tak lupa menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada keluarga besar Rengkas.
“Terimakasih kepada seluruh keluarga besar Rengkas yang telah memberikan dukungan luar biasa kepada saya dalam perjalanan pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi NTT. Kepercayaan ini sungguh memotivasi saya untuk terus berkomitmen dan berjuang untuk mewakili aspirasi masyarakat,” ujar Heri dengan tulus.
Dalam perhitungan suara di TPS 03 Rengkas, Heri Baben berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 77 suara, sebuah angka yang tidak hanya mencerminkan kemenangannya sendiri, tetapi juga sebagai amanah dari masyarakat yang telah memberikan suaranya.
“Angka ini bukan hanya milik saya, melainkan milik kita bersama. Ini adalah hasil kerja keras bersama dan komitmen untuk mewujudkan perubahan positif di daerah kita,” sambungnya sambil tersenyum.
Menyandang status sebagai seorang yang telah lama aktif di Partai Hanura dan menjabat sebagai Ketua Bapilu DPC, Heri Baben menegaskan bahwa perjalanan politiknya tidak berhenti di kemenangan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









