Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Kecurangan Pemilu Secara Sistematis, DPC PKB Desak KPU dan Bawaslu Lakukan PSU di Dua TPS

  • Bagikan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Flores Timur mendesak KPU Flotim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 01 Desa Lamaleka Kecataman Witihama dan TPS 04 Desa Watobuku Kecamatan Solor Timur.
Yosep Paron Kabon, Ketua DPC PKB Flores Timur. (foto : isth).

LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Flores Timur mendesak KPU Flotim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 01 Desa Lamaleka Kecataman Witihama dan TPS 04 Desa Watobuku Kecamatan Solor Timur.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan kecurangan secara sistematis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu tingkat Kecamatan dan juga proses pemilihan di dua TPS dimaksud berjalan tidak sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam undang-undang.

“DPC PKB Flotim berpandangan bahwa proses rapat Pleno PPK tingkat Kecataman Solor Timur dan Witihama terindikasi berbagai kecurangan yang dibangun secara sistematis oleh PPK maupun Panwaslu. Selain itu dugaan kuat proses pemilihan di TPS 01 Lamaleka dan TPS 04 Watobuku tidak sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam undang-undang,” ujar Ketua DPC PKB Flotim, Yosep Paron Kabon. Sabtu (24/02/2024).

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

Untuk itu DPC PKB Flotim mendesak KPU dan Bawaslu setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut untuk memastikan bahwa Pileg dan Pilpres berjalan adil dan jujur sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sebelunya kata Yosep, DPC PKB Flotim, telah membuat pengaduan secara resmi kepada Bawaslu Flores Timur namun belum mendapatkan respon balik hingga saat ini.

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

Menurutnya, temuan indikasi kecurangan sudah memenuhi unsur untuk dapat dilakukan PSU sebagai mana tercantum dalam Pasat 372 ayat 3 huruf a undang-undang pemilu, sehingga pihaknya menanti langkah tegas dari Bawaslu dan KPU Flotim dalam menyikapi persoalan tersebut.

  • Bagikan