“Harus dilakukan PSU di dua TPS yang terindikasi adanya kecurangan itu sebagai upaya dalam memastikan kualitas pemilu yang baik,” papar Yosep.
Yosep yang juga adalah Wakil Ketua DPRD Flotim juga menyesalkan tindakan dari PPK yang melarang para saksi untuk mendokumentasikan proses pembukaan ulang kotak suara pada saat rapat pleno tingkat kecamatan Solor Timur beberapa waktu lalu.
“Kenapa tidak diperbolehkan saksi untuk mendokumentasikan itu, selagi saksi yang diberikan mandat tidak mengganggu proses rapat maka itu diperbolehkan,” tegasnya.
Yosep berharap Bawaslu Flotim dan Sentra Gakumdu dapat menindaklanjuti temuan – temuan indikasi kecurangan administrasi maupun tidak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum.
“Harus ada penegakan hukum tegas dari pihak terkait sehingga menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengawal proses pemilu kedepannya,” tutup Yosep. ** (Ell)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









