LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur (Flotim) memberikan sanksi administrasi kepada Anggota KPPS yang memanipulasi tanda tangan 198 pemilih di TPS 04, Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur, Flotim, NTT.
Ketua Bawaslu Flotim Ernesta Katana mengatakan, Pihaknya menemukan 198 dari total 217 pemilih yang tidak melakukan tanda tangan daftar hadir usai memberikan hak suara pada 14 Febuari lalu.
Ernesta juga membenarkan adanya tindakan manipulasi tanda tangan yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 04, Desa Watobuku tersebut.
“Teman-teman KPPS mengakui bahwa mereka sendiri yang menandatangani 198 pemilih dari total 217 pemilih,” ungkap Ernesta yang dikutip dari NTTExpres. Senin (26/02/2024).
Menurut Ernesta, apa yang dilakukan oleh Anggota KPPS itu masuk dalam pelanggaran administrasi. Untuk itu menurut dia, tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04, Desa Watobuku.
“Karena pelanggaran administrasi maka sanksinya teguran tertulis dan saran perbaikan,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









