Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Flotim Beri Sanksi Administrasi Kepada Anggota KPPS Karena Melakukan Hal Ini

  • Bagikan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur (Flotim) memberikan sanksi administrasi kepada Anggota KPPS yang memanipulasi tanda tangan 198 pemilih di TPS 04, Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur, Flotim, NTT.
Foto Ilustrasi. (sumber foto : google).

Diberitakan sebelumnya, dugaan manipulasi tanda tangan pemilih yang dilakukan oleh anggota KPPS TPS 04, Desa Watobuku itu terkuat saat saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan keberatan kepada PPK Solor Timur dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan Solor Timur beberapa waktu lalu.

Namun pengaduan dari saksi PKB tidak direspon baik petugas PPK Solor Timur sehingga DPC PKB Flotim turun tangan dan memberikan peryataan tegas agar Bawaslu dan KPU Flotim untuk menidaklanjuti persoalan dimaksud.

“Kita sudah mengantongi sejumlah keterangan beserta bukti tentang pelanggaran Pemilu yang dilakukan pihak penyelenggara. Yang lebih fatal, KPPS di TPS 04 Watobuku secara tahu dan mau memalsukan 198 tanda tangan pemilih,” sebut Ketua DPC PKB Flotim, Yosep Paron Kabon.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Menurut dia seluruh bukti mengharuskan Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Flotim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS yang bermasalah.

“Sebagai mana tercantum dalam Pasat 372 ayat 3 huruf a undang-undang pemilu pelanggaran seperti ini harus dilakukan PSU, kita tunggu saja sikap tegas dari Bawaslu dan KPU Flotim,” tutup Yosep.** (Ell)

  • Bagikan