Diberitakan sebelumnya, dugaan manipulasi tanda tangan pemilih yang dilakukan oleh anggota KPPS TPS 04, Desa Watobuku itu terkuat saat saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan keberatan kepada PPK Solor Timur dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan Solor Timur beberapa waktu lalu.
Namun pengaduan dari saksi PKB tidak direspon baik petugas PPK Solor Timur sehingga DPC PKB Flotim turun tangan dan memberikan peryataan tegas agar Bawaslu dan KPU Flotim untuk menidaklanjuti persoalan dimaksud.
“Kita sudah mengantongi sejumlah keterangan beserta bukti tentang pelanggaran Pemilu yang dilakukan pihak penyelenggara. Yang lebih fatal, KPPS di TPS 04 Watobuku secara tahu dan mau memalsukan 198 tanda tangan pemilih,” sebut Ketua DPC PKB Flotim, Yosep Paron Kabon.
Menurut dia seluruh bukti mengharuskan Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Flotim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS yang bermasalah.
“Sebagai mana tercantum dalam Pasat 372 ayat 3 huruf a undang-undang pemilu pelanggaran seperti ini harus dilakukan PSU, kita tunggu saja sikap tegas dari Bawaslu dan KPU Flotim,” tutup Yosep.** (Ell)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









