LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Manajemen Siloam Hospitals Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur mengadakan diskusi interaktif seputar Mitos dan Fakta akan Penyakit Jantung. Diskusi tersebut diadakan guna meluruskan sejumlah informasi terkait penyakit jantung yang beredar di Labuan Bajo.
Dokter Giovanni Gerry Tampi Sp.JP., FIHA., AIFO-K, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Siloam Hospital Labuan Bajo, menjelaskan bahwa penyakit jantung yang hanya menyerang pria dewasa adalah Mitos sekaligus menjelaskan keberadaan obat herbal yang dikatakan dapat menyembuhkan penyakit jantung.
“Trend saat ini, yaitu banyaknya keluhan akan gejala atau penyakit jantung mulai dominan ditemukan pada semua usia produktif. Penyakit jantung kini tidak lagi disebut penyakit orang tua, kawula muda pun bisa menjadi pasien penyakit jantung”, tutur Giovanni Gerry Tampi saat membuka sesi edukasi, di kota Labuan Bajo.
Dijelaskan Dokter Giovanni, saat ini pengidap penyakit jantung sudah mulai ditemukan pada usia muda dengan rata-rata diatas 30 tahun untuk semua gender, laki-laki ataupun perempuan. “Umumnya masyarakat yang datang ke Siloam Hospitals Labuan Bajo, kami deteksi terdapat keluhan jantung, yaitu penyakit jantung koroner. Adapun serangan jantung dan henti jantung merupakan dua hal yang berbeda”, ungkap dr. Giovanni.

Dalam sesi pertama diskusi, dijelaskan pula bahwa serangan jantung pada derajat tertentu dapat diobati bahkan pasien dapat bertahan hidup dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Ada tatalaksana pengobatan jantung secara medis. Sementara terkait obat herbal, sesungguhnya belum ada penelitian medis atau bukti ilmiah terkait hal tersebut untuk pengobatan penyakit jantung”, tutur dr. Giovanni menjelaskan keberadaan obat herbal.
Golden Time
Pada umumnya serangan jantung terjadi karena otot jantung mulai mati dalam kurun waktu 80-90 menit setelah berhenti mendapatkan oksigen. Apabila terjadi selama 6 jam makan semua bagian jantung yang terkena dapat rusak secara permanen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









