Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polemik Tambang Galian C, Kades Golo Leleng Tidak Mengetahui Terkait Izin PT. KAJ

  • Bagikan
IMG 20240328 WA0060
Kades Golo Leleng, Monaldus Mansuhandi. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polemik tambang ilegal di Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, masih terus bergulir.

Kades Golo Leleng, Monaldus Mansuhandi, tidak mengetahui jika ANK Group (PT. Karya Adhi Jaya) belum mengantongi izin.

Saat ditemui awak media, Monaldus mengakui aktivitas tambang galian C milik PT. KAJ (Karya Adhi Jaya), sempat dihentikan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat lantaran tidak mengantongi izin.

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

“Iya sempat dihentikan oleh Pol-PP sekitar bulan Agustus tahun 2023 karna tidak memiliki ijin, itu menurut informasi yang saya dapatkan karena kami di pemerintah Desa tidak dilibatkan dalam kegiatan waktu itu” ungkapnya kepada media ini Rabu, 27 Maret 2024 di Kantor Desa Golo Leleng.

Baca Juga :  Bupati Edi Tancap Gas Sukseskan MBG: Inovasi Digital hingga Jaminan Halal Jadi Andalan Mabar

Sementara terkait perijinan, Kades Golo Leleng menegaskan itu bukan kapasitas pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan PT Karya Adhi Jaya.

  • Bagikan