“Itu bukan kewenangan kami, Pemerintah desa Golo Leleng hanya memberikan rekomendasi kepada PT KAJ atas dasar kesepakatan antara Pemerintah desa, BPD, pihak PT KAJ dan masyarakat Desa Golo Leleng” lanjut Monaldus.
Kepala desa Golo Leleng juga mempersilahkan Dinas terkait untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan PT KAJ.
“Silahkan Dinas terkait untuk mengecek apakah perusahan tersebut (PT KAJ) sudah mengantongi izin produksi atau belum, karna itu bukan urusan kami” sambungnya.
Tidak hanya itu, Kades Monaldus, mengakui tidak hanya PT. KAJ saja yang melakukan investasi di desa Golo Leleng.
“Yang datang berinvestasi di bidang Galian C disini ada banyak perusahan, tidak hanya PT. KAJ, jadi soal izin ini kami tegaskan, kami tidak tahu. Dan mengapa hanya PT. KAJ yang kejar terus? Sementara ada perusahan lain juga disini sudah melakukan aktivitas satu tahun lebih padahal izinnya belum lengkap juga. Mestinya media kejar dong,” tandasnya. ** (Ovan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









