KUPANG, NTTNEWS.NET – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan manusia dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Australia melalui jalur laut wilayah hukum Polda NTT.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp500.000.000,00 hingga Rp1.500.000.000,00.
Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda NTT, senin (13/5/2024) bahwa kasus ini diungkap setelah PSDKP Kupang menyerahkan kasus People Smuggling pada tanggal 8 Mei 2024 kepada Ditreskrimum Polda NTT.
Kapal tanpa dokumen dengan 6 WNA dan 6 WNI sebagai ABK berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar 5 juta rupiah dan menjanjikan bayaran 50 juta rupiah ketika sampai di Australia.
“Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di pulau Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT”, ungkap Wakapolda NTT.
Pada Rabu, tanggal 8 Mei 2024, kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menemukan kapal tanpa nama dan tanpa dokumen perijinan yang berusaha menangkap hiu dan teripang di perbatasan perairan kedua negara. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ditarik ke dermaga perikanan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









