Kapal tersebut berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024. Setelah berlayar hingga Larantuka pada tanggal 5 Mei 2024, dan beristirahat selama satu malam di sana, kapal melanjutkan perjalanan ke Kupang pada tanggal 6 Mei 2024. Di pantai Oesapa, WNA turun dari kapal dan menginap dua malam di Hotel Winslou Oesapa, sementara ABK tetap di atas kapal karena alasan kerusakan mesin.
Dari enam WNA yang ditangkap, Jiang Xiao Jia merupakan pemilik kapal dan sekaligus sebagai smuggler, yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun dan memiliki keluarga di pulau Samoan. Barang bukti yang disita termasuk kapal tanpa nama, mesin, dan beberapa unit handphone.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dengan lima WNA akan diserahkan kepada imigrasi Kupang untuk proses redenominasi dan deportasi, sementara satu WNA sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut.
Enam tersangka WNI berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, RM (40) Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, AB (32) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, MS (47) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, JL (43) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dan BT (29) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penutupan konferensi pers, Wakapolda NTT menegaskan bahwa kasus people smuggling bukanlah hal baru di wilayah tersebut. Polda NTT telah beberapa kali menangani kasus serupa sejak tahun 2021. Kasus terbaru ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menangani kejahatan transnasional dan melindungi perbatasan negara dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









