Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia

  • Bagikan
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan manusia dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Australia melalui jalur laut wilayah hukum Polda NTT.
Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia. (foto : isth).

Kapal tersebut berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024. Setelah berlayar hingga Larantuka pada tanggal 5 Mei 2024, dan beristirahat selama satu malam di sana, kapal melanjutkan perjalanan ke Kupang pada tanggal 6 Mei 2024. Di pantai Oesapa, WNA turun dari kapal dan menginap dua malam di Hotel Winslou Oesapa, sementara ABK tetap di atas kapal karena alasan kerusakan mesin.

Dari enam WNA yang ditangkap, Jiang Xiao Jia merupakan pemilik kapal dan sekaligus sebagai smuggler, yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun dan memiliki keluarga di pulau Samoan. Barang bukti yang disita termasuk kapal tanpa nama, mesin, dan beberapa unit handphone.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dengan lima WNA akan diserahkan kepada imigrasi Kupang untuk proses redenominasi dan deportasi, sementara satu WNA sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Pungutan Saat Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Riung

Enam tersangka WNI berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, RM (40) Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, AB (32) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, MS (47) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, JL (43) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dan BT (29) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kadis PUPR Ngotot Air Masih Mengalir, DPRD dan Warga Bongkar Dugaan Gagalnya Proyek Rp2,2 Miliar di Ladur

Dalam penutupan konferensi pers, Wakapolda NTT menegaskan bahwa kasus people smuggling bukanlah hal baru di wilayah tersebut. Polda NTT telah beberapa kali menangani kasus serupa sejak tahun 2021. Kasus terbaru ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menangani kejahatan transnasional dan melindungi perbatasan negara dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. **

  • Bagikan