Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

LSM LPPDM NTT Desak Bupati Edi Copot Kepsek SMPN 3 Kuwus Barat dan Diproses Hukum

  • Bagikan
IMG 20240602 165152
Marsel Ahang, S.H. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Ahang, S.H, memperkuat desakan untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, Afrianus Sugianto, S.Pd, dari jabatannya atas dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Ahang menegaskan bahwa PIP seharusnya menjadi sarana bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, namun pemanfaatan dana tersebut oleh kepala sekolah untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius.

Keputusan yang disayangkan ini berdampak pada 61 siswa yang tidak mendapat manfaat dari PIP selama tiga tahun terakhir. Detailnya, pada tahun 2022, 9 siswa belum menerima PIP, tahun 2023 sebanyak 20 siswa, dan tahun 2024 sebanyak 32 siswa.

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

Selain dugaan korupsi terkait dana PIP, Afrianus Sugianto, S.Pd juga diduga merangkap jabatan sebagai Bendahara tanpa konsultasi dengan pihak guru di sekolah. Tidak hanya itu, laporan fiktif terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi sorotan.

Menyikapi serangkaian kasus ini, Ketua LSM LPPDM NTT menyerukan kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, untuk segera mengambil langkah tegas dalam mencopot kepala sekolah terkait.

“Saya mendesak Bupati Edi Endi agar segera mencopot Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat dari Jabatannya,” tegas Ahang.

Menurut Ahang, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo, tindakan kepala sekolah tersebut jelas melanggar aturan.

“Kepala sekolah telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pengelolaan dana BOS tanpa konsultasi dengan bendahara sekolah. Tindakan ini jelas tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan melanggar Permendikbud No. 63 Tahun 2023 tentang juknis BOS tahun 2024,” ungkap Ahang, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Diberitakan media ini sebelumnya,
Kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlibat dalam skandal korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk peserta didik selama tiga tahun terakhir, dimulai dari tahun 2022, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

PIP adalah bantuan yang disalurkan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu, membantu mereka dalam membiayai pendidikan.

  • Bagikan