LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) telah mengambil langkah tegas dengan menahan lima tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kelima tersangka, yang masing-masing bernisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT, resmi ditahan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha, S.H, menjelaskan bahwa kelima tersangka ini telah melakukan modus operandi dengan mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan.
Menurut Pradewa Artha, kasus ini berawal dari proyek Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, yang dianggarkan sebesar Rp732.166.000,- untuk tahun anggaran 2021 oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Para tersangka, di antaranya ILN yang meminjamkan perusahaan miliknya untuk dapat mengikuti lelang proyek, terlibat dalam pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dianggarkan,” jelas Pradewa Artha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









