ILN, yang juga dikenal sebagai peminjam bendera dari perusahaan CV. Golo Wulu dan CV. Multi Talenta, diketahui telah mengorganisir penawaran untuk sejumlah paket pekerjaan, termasuk pembangunan WC Darurat, MCK Eksekutif, dan Posko/Sekretariat Semi Permanen di Bumi Perkemahan Mbuhung.
Selain ILN, tersangka lain seperti PD dari CV. Wae Delik Indah juga terlibat dalam skema serupa dengan melalui manipulasi dalam pemenangan kontrak.
“Dampak dari tindakan mereka adalah kerugian negara sebesar Rp223.231.000,-, yang terjadi karena pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dianggarkan dengan semestinya,” tambah Pradewa Artha.
Kasus ini menurut hukum di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamkan para tersangka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga 1 miliar Rupiah. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









