Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Korupsi Proyek Pramuka Mbuhung Diancam 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

  • Bagikan
IMG 20240626 180437
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha, S.H. (foto : NTTNews.net).

ILN, yang juga dikenal sebagai peminjam bendera dari perusahaan CV. Golo Wulu dan CV. Multi Talenta, diketahui telah mengorganisir penawaran untuk sejumlah paket pekerjaan, termasuk pembangunan WC Darurat, MCK Eksekutif, dan Posko/Sekretariat Semi Permanen di Bumi Perkemahan Mbuhung.

Selain ILN, tersangka lain seperti PD dari CV. Wae Delik Indah juga terlibat dalam skema serupa dengan melalui manipulasi dalam pemenangan kontrak.

“Dampak dari tindakan mereka adalah kerugian negara sebesar Rp223.231.000,-, yang terjadi karena pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dianggarkan dengan semestinya,” tambah Pradewa Artha.

Baca Juga :  Sampul Tempo Picu Amarah, NasDem Manggarai Barat Ultimatum Redaksi

Kasus ini menurut hukum di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamkan para tersangka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga 1 miliar Rupiah. **

  • Bagikan