Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Terpilih Wajib Tahu, Ini Aturan Terbaru KPU Menjelang Pilkada 2024!

  • Bagikan
images 7 677x430 1
(Foto : Ilustrasi).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat mengklarifikasi peraturan yang berlaku bagi anggota DPRD terpilih dari pemilihan legislatif yang berniat maju sebagai calon kepala daerah.

Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Krispianus Bheda Somerpes, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat, menjelaskan dengan rinci peraturan tersebut.

Kris menjelaskan, “Pilkada 27 November 2024 ini, anggota DPRD terpilih harus mengundurkan diri jika ingin dicalonkan sebagai calon kepala daerah, baik itu Bupati, Wakil Bupati, maupun Wali Kota atau Wakil Wali Kota.” Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait pemilihan.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Rp500 Miliar Memanas, Nama Haji Ramang-Muhamad Syair Kembali Terseret

Kris juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan Partai Politik perihal mekanisme penggantian tersebut.

“Selain berdasarkan PKPU, sudah ada ketentuan dalam surat dari KPU Provinsi mengenai mekanisme penggantian calon anggota DPRD terpilih, baik untuk DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  KS Tantang Erwin Santosa Kadiman Buka Seluruh Dokumen Tanah Keranga: "Kalau Benar, Tunjukkan ke Publik"

Kris, yang merupakan mantan Ketua KPU Manggarai Barat, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini dalam proses pemilihan mendatang.

Lebih lanjut, Kris menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menginformasikan partai politik terkait peraturan ini.

  • Bagikan