“Barangkali ada anggota DPRD terpilih di Kabupaten Manggarai Barat dari partai politik yang memenangkan pemilu legislatif lalu dan ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri. Kami akan mengirimkan surat kepada partai politik yang bersangkutan tentang aturan penggantian,” jelasnya.
Surat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa partai politik mempersiapkan diri dengan baik jika ada kader mereka yang maju sebagai calon kepala daerah.
Kris juga merujuk pada ketentuan Pasal 14 Ayat 4 huruf d dari PKPU 8 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang merupakan calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri dari posisinya.
“Sebagai tindak lanjut atas ketentuan ini, termasuk syarat pencalonan dan syarat calon, kami telah menyosialisasikan informasi tersebut kepada semua pihak terkait,” tambah Kris.
KPU Manggarai Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi mekanisme yang berlaku.
Mereka akan terus memberikan informasi kepada partai politik mengenai prosedur penggantian calon terpilih anggota DPRD yang mengundurkan diri.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pencalonan dan pemilihan kepala daerah mendatang, memastikan setiap calon memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak ada kerancuan di lapangan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









