Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Terpilih Wajib Tahu, Ini Aturan Terbaru KPU Menjelang Pilkada 2024!

  • Bagikan
images 7 677x430 1
(Foto : Ilustrasi).

“Barangkali ada anggota DPRD terpilih di Kabupaten Manggarai Barat dari partai politik yang memenangkan pemilu legislatif lalu dan ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri. Kami akan mengirimkan surat kepada partai politik yang bersangkutan tentang aturan penggantian,” jelasnya.

Surat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa partai politik mempersiapkan diri dengan baik jika ada kader mereka yang maju sebagai calon kepala daerah.

Kris juga merujuk pada ketentuan Pasal 14 Ayat 4 huruf d dari PKPU 8 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang merupakan calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri dari posisinya.

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

“Sebagai tindak lanjut atas ketentuan ini, termasuk syarat pencalonan dan syarat calon, kami telah menyosialisasikan informasi tersebut kepada semua pihak terkait,” tambah Kris.

KPU Manggarai Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Mereka akan terus memberikan informasi kepada partai politik mengenai prosedur penggantian calon terpilih anggota DPRD yang mengundurkan diri.

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pencalonan dan pemilihan kepala daerah mendatang, memastikan setiap calon memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak ada kerancuan di lapangan. **

  • Bagikan