KUPANG, NTTNEWS.NET – Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR) Kupang mengutuk keras tindakan kekerasan fisik dan diskriminasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI AD, dan Pol-PP Manggarai terhadap aliansi masyarakat Poco Leok yang menolak pembukaan akses jalan untuk proyek geotermal.
Pada tanggal 2 Oktober 2024, kami menerima informasi bahwa PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Poco Leok dengan tujuan membuka akses jalan untuk proyek tersebut.
Aksi ini disertai pengawalan ketat dari aparat keamanan. Namun, upaya tersebut dihadang oleh masyarakat Poco Leok, yang berujung pada tindakan represif dari aparat yang tidak manusiawi.
“PERMMABAR mengutuk tindakan kekerasan fisik dan diskriminasi yang dialami warga Poco Leok. Kami menganggap tindakan aparat, yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, justru menunjukkan sewenang-wenangnya dan mengabaikan rasa kemanusiaan,” ujar juru bicara PERMMABAR, Kamis (3/10) di Kupang.
Lebih lanjut, kami mendapatkan informasi bahwa aparat tidak mengizinkan warga untuk merekam video atau mengambil gambar selama kejadian.
Tindakan agresif yang dilakukan aparat menyebabkan empat warga, termasuk seorang wartawan, ditangkap tanpa alasan yang jelas.
Dalam konteks hukum, hal ini jelas melanggar KUHAP Pasal 18, yang menyatakan bahwa penangkapan harus dilakukan berdasarkan hukum yang jelas dan tidak melanggar prosedur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









