Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PERMMABAR Kupang Kecam Tindakan Kekerasan Aparat Terhadap Warga Poco Leok

  • Bagikan
IMG 20241003 145029
PERMMABAR Kupang Kecam Tindakan Kekerasan Aparat Terhadap Warga Pocolok. (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR) Kupang mengutuk keras tindakan kekerasan fisik dan diskriminasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI AD, dan Pol-PP Manggarai terhadap aliansi masyarakat Poco Leok yang menolak pembukaan akses jalan untuk proyek geotermal.

Pada tanggal 2 Oktober 2024, kami menerima informasi bahwa PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Poco Leok dengan tujuan membuka akses jalan untuk proyek tersebut.

Aksi ini disertai pengawalan ketat dari aparat keamanan. Namun, upaya tersebut dihadang oleh masyarakat Poco Leok, yang berujung pada tindakan represif dari aparat yang tidak manusiawi.

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

“PERMMABAR mengutuk tindakan kekerasan fisik dan diskriminasi yang dialami warga Poco Leok. Kami menganggap tindakan aparat, yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, justru menunjukkan sewenang-wenangnya dan mengabaikan rasa kemanusiaan,” ujar juru bicara PERMMABAR, Kamis (3/10) di Kupang.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

Lebih lanjut, kami mendapatkan informasi bahwa aparat tidak mengizinkan warga untuk merekam video atau mengambil gambar selama kejadian.

Tindakan agresif yang dilakukan aparat menyebabkan empat warga, termasuk seorang wartawan, ditangkap tanpa alasan yang jelas.

Dalam konteks hukum, hal ini jelas melanggar KUHAP Pasal 18, yang menyatakan bahwa penangkapan harus dilakukan berdasarkan hukum yang jelas dan tidak melanggar prosedur.

  • Bagikan