LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menjelang pemilihan kepala daerah Manggarai Barat yang akan digelar pada 27 November 2024, suasana politik semakin memanas.
Sewargading S. J. Putra, Ketua Koalisi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng, menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh paslon nomor urut 01, Mario Pranda dan Richard Sontani.
Menurut Sewargading, tuduhan tersebut merupakan cerminan dari kepanikan yang dirasakan pihak lawan dalam menghadapi kontestasi Pilkada ini.
“Saya melihat tuduhan yang dialamatkan kepada Paslon 02 dan tim sukses 02 saat ini merupakan ekspresi dari sebuah kepanikan, bukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat,” ujar Sewargading dengan tegastegas, pada Jum’at (8/11).
Ia menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh paslon 01 bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi merusak proses demokrasi yang sedang berlangsung di Manggarai Barat.
Menurut Ketua DPC PKB Manggarai Barat itu, tuduhan-tuduhan tersebut justru memperlihatkan perbedaan antara mereka yang berpikir rasional dan bertindak sesuai dengan etika demokrasi, dan pihak lain yang mencoba mencederai proses demokrasi demi kepentingan pribadi.
“Justru tuduhan-tuduhan tersebut merupakan salah satu bentuk sikap untuk mencederai tahapan proses demokrasi di Manggarai Barat ini, khususnya yang berhubungan dengan perhelatan Pilkada Mabar pada 27 November mendatang,” tambah Sewargading.
Lebih lanjut, Sewargading menyoroti dukungan besar yang terus mengalir untuk Paslon Edistasius Endi dan Yulianus Weng dari berbagai pelosok Manggarai Barat, baik di daratan maupun di wilayah pesisir.
Dukungan ini, menurutnya, terbentuk secara alami berdasarkan penilaian masyarakat yang rasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









