LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sejumlah masyarakat Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, mendatangi Polsek Lembor pada Senin, 9 Desember 2024.
Mereka melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan pertanian berupa sawah yang berada di Marang, Desa Wewa, Kecamatan Welak.
Penyerobotan ini diduga dilakukan oleh seorang bernama Demus bersama kelompoknya.
Perwakilan masyarakat, Yosep Marten Amalo, mengajukan laporan secara tertulis dengan nomor surat 001/PR/XII/2024 kepada Kapolsek Lembor.
Dalam laporannya, Yosep menuntut pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai hak warisan keluarga yang telah dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi tindakan mereka semakin merugikan. Kami tidak punya pilihan lain selain melapor ke pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan,” ujar Yosep kepada wartawan.
Surat tersebut memuat kronologi penyerobotan, yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Pelaku melarang pemilik lahan untuk bekerja di sawah tersebut.
2. Penyerobotan dilakukan setelah pemilik membersihkan dan membajak lahan, lalu pelaku langsung menanami sawah tersebut tanpa izin.
3. Penyerobotan berlangsung secara terkoordinir, dengan melibatkan banyak orang untuk menanam padi bersama-sama.
4. Hasil panen lain, seperti kemiri, juga diambil tanpa seizin pemilik.
5. Sawah tersebut adalah lahan irigasi yang telah menjadi warisan keluarga selama lebih dari 50 tahun.
“Kami ingin hak kami dikembalikan. Sawah ini adalah peninggalan nenek moyang kami yang menjadi sumber penghidupan. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum,” tambah Yosep dengan nada tegas.
Pendekatan Lokal yang Tidak Efektif
Sebelum melapor, warga Desa Orong telah berusaha menyelesaikan konflik ini melalui dialog dengan Kepala Desa Wewa dan Tua Gendang. Namun, pendapat yang saling bertentangan justru menimbulkan kebingungan.
“Kepala Desa Wewa menyatakan bahwa sawah harus dikelola sendiri oleh pemiliknya, sementara Tua Gendang menyatakan bahwa pembagian lahan baru akan dipertimbangkan di masa depan. Kami jadi bingung karena tidak ada solusi yang konkret,” ungkap Yosep.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









