LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Parekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, menggelar perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang istimewa. Jumat sore (10/1/2025).
Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai aktif serta alumni, bertempat di salah satu ikon wisata daerah, Spot Wisata Puncak Waringin.
Momen tersebut menjadi wadah kebersamaan sekaligus penghormatan khusus kepada Fidelis Jehadin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja memasuki masa purna tugas.
Acara berlangsung dalam suasana penuh kehangatan. Dimulai dengan ibadah syukur bersama, kegiatan dilanjutkan dengan makan malam bersama, hiburan seni, serta pemberian penghargaan.
Spot Wisata Puncak Waringin dipilih sebagai lokasi acara, tidak hanya karena keindahan panoramanya yang memukau, tetapi juga sebagai simbol kebanggaan atas kekayaan pariwisata Manggarai Barat.
Dalam sambutannya, Stefanus Jemsifori menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pegawai dan alumni yang hadir.
Ia menekankan pentingnya sinergi dalam membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan di daerah ini.
“Acara ini bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum untuk merefleksikan kontribusi kita terhadap pariwisata dan budaya Manggarai Barat. Saya berharap kita semua, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas, terus berperan dalam kemajuan daerah ini,” ujar Stefanus dengan penuh semangat.

Puncak acara adalah pemberian penghargaan kepada Fidelis Jehadin, seorang ASN yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi selama bertahun-tahun di Dinas Parekrafbud Manggarai Barat.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasanya dalam memajukan sektor pariwisata dan budaya di daerah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









