KUPANG, NTTNEWS.NET – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.A., memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan di media online dan media sosial mengenai seorang calon polisi wanita (Polwan) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Menurut Kabidhumas, pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan.
Kabidhumas Kombes Pol Henry menjelaskan bahwa proses seleksi calon Polwan dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019, serta Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025.
Aturan-aturan tersebut menjadi dasar seleksi yang mencakup aspek kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial.
“Pemberitaan yang beredar dinilai tidak akurat. Lasmini dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian,” tegas Kombes Pol Henry saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (16/1/24).
Kabidhumas menjelaskan, dalam jalur Bakomsus Polri bidang perikanan, terdapat dua peserta dari jalur SMK di Polda NTT. Salah satu peserta gugur pada tahap psikologi, sehingga hanya Lasmini yang melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, pada pemeriksaan lanjutan, Lasmini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada aspek PMK.
“Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b terkait standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS yang diberikan kepada Lasmini,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









