LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Muhamad Saleh (45), warga Aimere, Desa Aimere Timur, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, yang diduga sebagai kapten kapal penangkap ikan ilegal, buka suara terkait penangkapannya.
Dalam wawancara eksklusif dengan media ini, ia mengungkapkan berbagai permasalahan yang dihadapinya selama beroperasi.
Menurut Saleh, kejadian penangkapan itu terjadi karena operasinya dianggap melanggar aturan wilayah tangkapan.
“Kami mencari ikan di daerah Goro-Mori, makanya ditangkap. Katanya harus menjauh dari daratan sekitar 3 mil, tapi yang dilakukan tidak sampai segitu karena kami tidak tahu aturan yang baru. Jujur saja, kami baru tahu soal itu kemarin,” ungkapnya, Selasa (22/1/2025).
Ketika ditanya soal lama operasinya di wilayah tersebut, Saleh mengaku sudah sekitar satu bulan beroperasi di perairan Labuan Bajo.
“Kami sudah di sini sekitar sebulan. Pendapatan kotor sekitar 20 juta, itu pun untuk operasional jalan kapal dan bayar ABK,” jelasnya.
Saleh juga menceritakan bahwa selama beroperasi, ia dan krunya sering menghadapi berbagai tantangan, termasuk cuaca buruk.
“Kemarin itu anginnya kencang sekali, jadi kami semua lari ke Lenteng untuk berteduh. Tapi ternyata malah dianggap melanggar aturan wilayah,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









