Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

BPN dan Polres Mabar Diduga Lindungi Dokumen Palsu, Jose Beberkan Beberapa Fakta!

  • Bagikan
IMG 20250123 180529
Foto Ilustrasi/google

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dan Polres Manggarai Barat diduga lindungi dokumen palsu dalam kasus sengketa lahan yang terletak di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam kasus ini memperlihatkan adanya dugaan kriminalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat (Mabar) dan juga ada upaya Kriminalisasi dari Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) terhadap Jose Juhut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika BPN Mabar menggunakan pemetaan bidang tanah warna kuning melalui aplikasi bhumi.atr.bpn dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) No. 149 atas nama Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007, asal Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Padahal, pemetaan bidang tanah warna kuning tersebut dilakukan di atas tanah milik Jose Juhut yang sebelumnya didapatkan melalui jual beli dengan Tua Golo Capi, Sani Hamali (SH) dengan berkas lengkap.

Kuasa Hukum Jose Juhut, Dr. Siprianus Edi Hardu mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan adanya upaya mengelabui melalui pemalsuan dokumen jual beli tanggal 6 Juni 1990 antara Wahyudi Wibisono dan Asis yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang kemudian diduga dilindungi oleh BPN Mabar dan Polres Mabar.

SH sebagai pemilik sah tanah tersebut melalui Surat Kuasa kepada Jose Juhut telah mengajukan keberatan ke BPN Mabar terkait sengketa ini.

Dengan Surat Kuasa dari SH ini, Jose Juhut mengirimkan Surat No. 01ILYLI IIII2021 kepada BPN Mabar pada 9 Maret 2021 untuk perhatian Kepala Kantor BPN Mabar Budi Hartanto, perihal pembatalan dan pemblokiran SHM Aspal di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas itu.

Lampiran Surat No. 01ILYLI IIII2021 itu adalah Laporan Polisi Nomor : LP I 42 I II I 2021 I NTT I Res Mabar, tanggal 9 Februari 2021 perkara dugaan “Pemalsuan Tanda Tangan” yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dan Transkrip Mediasi di Kantor Desa Golo Bilas tanggal 22 Oktober 2020.

Tembusan Surat No. 01ILYLI IIII2021 saat itu antara lain kepada Kasat Reskrim Polres Mabar yang diterima oleh IPTU Yoga Darma Susanto, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Mabar diterima oleh Drs. Salvador Pinto, kepada Camat Kecamatan Komodo dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Komodo diterima oleh Basri Pratama Putra, dan kepada Kepala Desa Golo Bilas diterima oleh Paulus Nurung.

Baca Juga :  8 Tahun Layani Desa, Perumda Wae Mbeliling Tegaskan Komitmen Air untuk Rakyat

Namun menurut Edi Hardum, upaya-upaya untuk menyelesaikan masalah ini terus terkendala dengan adanya keberpihakan yang tidak adil dari pihak berwenang.

Edi Hardum menilai kliennya telah menjadi korban dalam kasus ini, di mana hak-haknya sebagai pemilik tanah sah justru mendapatkan upaya kriminalisasi dari aparat penegak hukum.

Kasus ini juga menunjukkan adanya sistem yang rentan terhadap tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kriminalisasi terhadap klien kami Jose Juhut merupakan contoh nyata bagaimana kekuasaan dan uang dapat mempengaruhi proses hukum dan keadilan di Indonesia. Diduga uang telah membuat beberapa oknum di Satreskrim Polres Mabar tidak presisi menyikapi persoalan ini lalu membuat klien kami Jose Juhut menjadi korban sekaligus mencoreng citra Polres Mabar di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo ini. Hal ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan berani melawan ketidakadilan,”ujar Edi Hardum.

Ia mendesak agar BPN Mabar dan Polres Mabar perlu segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kasus ini.

“Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Jose Juhut dalam upayanya untuk mendapatkan keadilan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem hukum di negara ini berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak,” katanya.

Diketahui, SHM No. 149 atas nama Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007. Batas-batas SHM ini di Utara dengan Haji Radja, Selatan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo, Timur (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan, Timur (belakang) dengan Kornelis Kokeng, Barat dengan Mikael Dindu.

Tahun 2011 SHM No. 149 dibalik nama atas nama Kam Maria Theresia Kamallan asal Surabaya, dengan upaya empat kali rekon, yaitu 21 Oktober 2020, 12 Januari 2021, 20 Maret 2021 dan rekon final 10 Agustus 2023.

Baca Juga :  Agen Travel “Nakal” di Labuan Bajo Dibui, Gelapkan Rp85 Juta Uang Turis Asing untuk Kepentingan Pribadi

Rekon yang sukses 12 Januari 2021 dengan pengawalan empat orang dari Satreskrim Polres Mabar dan pada 10 Agustus 2023 hanya dengan kuasa hukum.

Rekon ketiga gagal kendatipun dengan pengawalan satuan dari Polres Manggarai Barat bersenjata lengkap bersama Paulus Durman selaku pengacara Kam Maria Theresia Kamallan, asal Surabaya, Jawa Timur itu.

Selanjutnya, rekon final pada tanggal 10 Agustus 2023 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian batas batas lokasi tanah tersebut.

Ada pun terjadi perubahan dengan batas-batasnya yaitu, utara dengan Haji Radja, timur dengan Longginus Sayang, selatan dengan Jalan Raya Ruteng – Labuan Bajo, barat (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan dan barat (belakang) dengan Kornelis Kokeng.

*Rekaman Suara Persidangan*

Dalam rekaman suara fakta persidangan pada 19 Agustus 2024, saksi dari BPN Mabar yakni Kepala Seksi Pengukuran, Christina Udasi membenarkan berdasarkan surat keberatan yang disampaikan ke kantor itu disebutkan di situ ada yang menguasai tanah tersebut adalah Sani Hamali dan Jose Juhut, bahwa saksi membenarkan berdasarkan surat yang dikirimkan ke kantor dan surat tersebut ditujukan juga kepada petugas pada saat di lapangan laporan polisi tersebut terkait penerbitan sertifikat Aspal.

Di rekaman suara fakta persidangan pada tanggal 15 Juli 2024, saksi Kam Maria Theresia Kamallan membenarkan bahwa rekon keempat pada 10 Agustus 2023 sudah selesai karena titik koordinat dan batas-batasnya sudah sesuai sertifikat.

Di rekaman suara fakta persidangan pada tanggal 15 Juli 2024, saksi Kam Maria Theresia Kamallan membenarkan hasil rekon keempat tidak ada sertifikat lain di atas tanah itu, dan setelah semuanya jelas batas-batas pada rekon keempat pada 10 Agustus 2023 ini baru dikeluarkan tiga somasi pada Oktober sampai November 2023.

  • Bagikan