LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Hampir 50 persen Kepala Desa dan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat diduga menjadi korban penipuan dari oknum yang mengaku sebagai perwakilan Organisasi Pertiwi Manggarai Barat dan telah dibuatkan grup whatsapp khusus.
Organisasi ini mengklaim bertugas mendata rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh desa di wilayah tersebut.
Namun, diketahui bahwa organisasi ini diduga tidak memiliki legalitas resmi, dan tindakan mereka diduga sebagai modus penipuan. Organisasi ini diwakili oleh seorang wanita bernama Maria.
Kepala Desa Orong, Stefanus Hadur, mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat tindakan organisasi tersebut.
“Kami merasa dirugikan, terutama karena harus menyediakan uang makan dan transportasi untuk mereka ketika datang melakukan sosialisasi. Saya mengusulkan 22 Kepala Keluarga penerima bantuan RTLH. Setelah satu minggu sosialisasi, mereka kembali untuk mendokumentasikan rumah-rumah yang akan diusulkan tanpa sepengetahuan kami,” ujar Stefanus, Minggu malam (26/1/2025).
Ia menambahkan, “Mereka datang tanpa membawa surat resmi dari organisasi mereka. Setelah selesai dokumentasi, mereka meminta uang transportasi sebesar Rp50 ribu ditambah Rp50 ribu untuk berkas kepada setiap KK penerima bantuan. Ini sungguh tidak masuk akal. Di Desa Orong, nominal yang mereka minta mungkin tidak sebesar di desa lain, tetapi tetap saja ini pungli.”
Stefanus merasa organisasi tersebut telah merendahkan masyarakat desanya. Ia menuntut agar uang yang telah diambil segera dikembalikan.
“Kalau tidak ada tindakan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Kepala Desa Golo Ndari, Benediktus Hawan, turut menjadi korban penipuan serupa. Ia mengungkapkan bahwa organisasi tersebut datang ke desanya untuk sosialisasi terkait bantuan rumah tidak layak huni.
“Mereka mengatakan punya koneksi dengan pemerintah provinsi untuk mengurus bantuan rumah. Warga diminta mengumpulkan uang administrasi Rp100 ribu per orang,” ungkap Benediktus.
Total kerugian yang dialami masyarakat Desa Golo Ndari mencapai Rp2,5 juta.
“Masyarakat saya terus bertanya soal tindak lanjut bantuan rumah yang dijanjikan. Kalau sampai tahun 2025 tidak ada realisasi, uang masyarakat harus segera dikembalikan. Kalau tidak, kami akan melaporkan ke pihak berwajib karena ini jelas penipuan,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









