KUPANG, NTTNEWS.NET – Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat Kupang (PERMMABAR Kupang) secara tegas menyatakan penolakan terhadap praktik privatisasi pantai di Labuan Bajo oleh sejumlah industri perhotelan yang dinilai merugikan masyarakat lokal serta mengancam kelestarian lingkungan pesisir.
Dalam pernyataan resminya, Wakil Ketua Gerakan Mahasiswa PERMMABAR Kupang, Aldi, menyampaikan kekecewaannya terhadap maraknya pembangunan hotel yang menutup akses publik ke pantai.
“Kami melihat praktik privatisasi ini sebagai bentuk perampasan hak masyarakat. Pantai adalah ruang hidup bersama, bukan milik segelintir elit ekonomi. Kami menolak keras tindakan sewenang-wenang ini,” tegas Aldi pada Selasa, 15 April 2025.
Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas kini berada di bawah tekanan ekspansi industri pariwisata yang kian masif. Sayangnya, pembangunan yang terjadi sering kali tidak mengindahkan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologi. Salah satu dampak paling mencolok adalah privatisasi wilayah pantai yang mengabaikan hak masyarakat lokal dan memperburuk kondisi lingkungan.
“Warga kehilangan akses ke pantai yang sejak dahulu menjadi bagian dari kehidupan mereka—tempat bermain, mencari nafkah, dan berinteraksi sosial. Ini adalah bentuk kolonialisasi baru dalam wajah pariwisata,” tambah Aldi.
PERMMABAR menyoroti kasus nyata di Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu, di mana 11 perusahaan perhotelan telah terbukti melanggar batas sempadan pantai dan dijatuhi sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan total denda mencapai Rp 34 miliar. Meski begitu, penegakan hukum dinilai masih lemah karena dua perusahaan berhasil membatalkan sanksi melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami mempertanyakan keberpihakan hukum. Sudah ada pelanggaran nyata, tapi mengapa keadilan bisa dikalahkan oleh kekuatan modal?” ujar Aldi penuh keprihatinan.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kini tengah mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Meski langkah ini diapresiasi, PERMMABAR menilai belum cukup jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat dan komitmen jangka panjang untuk melindungi ruang publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









