NAGEKEO, NTTNEWS.NET – Penolakan masyarakat terhadap proyek energi panas bumi (geothermal) di Kabupaten Nagekeo, khususnya di Desa Nangadhero, terus menguat. Kekhawatiran warga terkait dampak sosial, ekologis, serta ancaman terhadap ruang hidup mereka menjadi alasan utama penolakan tersebut.
Ratusan warga dari Desa Nangadhero bersama Tokoh Adat Suku Nataia dan tokoh-tokoh agama menggelar aksi penolakan di salah satu titik yang telah diidentifikasi sebagai lokasi pengeboran proyek geothermal.
Mereka menegaskan bahwa keberadaan proyek panas bumi di wilayah tersebut akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian dan alam sekitar.
Dalam pernyataan resmi, warga bersama perwakilan ulayat Suku Nataia menyampaikan sikap tegas menolak keberadaan proyek geothermal. Mereka khawatir, metode pengeboran dan eksploitasi energi bumi akan merusak lingkungan serta menggeser masyarakat dari ruang hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Kami warga Nangadhero bersama Ulayat Suku Nataia dengan ini menyatakan menolak proyek geothermal di daerah kami. Proyek ini mengancam satu-satunya ruang hidup yang kami miliki,” tegas salah satu tokoh masyarakat dalam orasinya.
Penolakan ini juga diekspresikan dalam sejumlah baliho dan spanduk yang terpasang di sekitar lokasi, dengan tulisan seperti: “Stop merusak lingkungan kami, kami hidup mengolah tanah bukan menjual tanah” dan “PLTP, tolong jangan bunuh warga Nangadhero dengan uangmu.”
Pastor Paroki Yesus Kerahiman Ilahi (YKI) Aeramo, Marselinus Kabut, OFM, menyatakan bahwa deklarasi penolakan oleh masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan hidup dan keselamatan warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









