LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Mengawali masa kepemimpinan periode kedua, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, S.E., bersama Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, M.Kes., mencetak capaian penting dengan berhasil menempatkan 1.793 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K yang berlangsung pada Senin (2/6/2025), Bupati Edistasius menyampaikan sambutan yang sarat pesan moral dan motivasi, di hadapan seluruh penerima SK yang memenuhi aula tempat kegiatan.
Bupati menegaskan bahwa status sebagai P3K tidak boleh dianggap sekadar formalitas atau pencapaian administratif semata, melainkan harus menjadi awal dari komitmen kerja yang nyata, penuh integritas, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Jangan sampai kehadiran sebagai P3K justru menjadi beban. Jangan hanya jadi penonton setelah menerima SK. Kalau sudah punya pola pikir seperti itu, lebih baik SK-nya tidak usah diambil,” tegas Bupati Edi.
Ia juga menekankan bahwa momentum penyerahan SK ini bukan sekadar seremoni. Kabupaten Manggarai Barat, katanya, menjadi daerah kedua di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menuntaskan penyerahan SK P3K, setelah Kota Kupang. Selain SK, para pegawai juga telah langsung menerima penetapan gaji yang mulai berlaku pada bulan ini.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan harapannya agar seluruh P3K dapat menjadi pribadi yang bersyukur, berkomitmen tinggi, dan mampu menjadi penggerak semangat di lingkungan kerja masing-masing.
“Saya yakin yang hadir di sini adalah orang-orang beriman, yang tahu bersyukur dalam hal sekecil apa pun. Tapi saya lebih yakin lagi, Anda semua juga adalah sosok yang mampu memotivasi rekan kerja, menciptakan energi positif di tempat tugas masing-masing,” ujarnya penuh semangat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









