LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Jeritan para buruh dan subkontraktor lokal di Labuan Bajo kembali menyeruak ke permukaan. Mereka mengungkapkan kekecewaan dan keresahan mendalam atas belum dibayarnya hasil kerja mereka dalam proyek-proyek strategis nasional senilai Rp2,9 miliar yang digarap oleh PT Cipta Jaya Piranti.
Ironisnya, meski Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) mengklaim telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor utama, para pekerja di lapangan mengaku belum menerima sepeser pun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tanggung jawab dalam rantai pelaksanaan proyek tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J Putra, angkat bicara dengan nada tegas dan penuh keprihatinan.
“Yang mendapatkan proyek itu punya kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai nilai yang disepakati, dan kalau pekerjaannya sudah selesai, maka dia punya hak untuk dibayar. Kalau tidak dibayar, ya itu namanya penipuan,” ujar Sewargading di ruang kerjanya pada Senin (2/6/2025).
Ia menyayangkan sikap pihak kontraktor utama yang tidak menunaikan pembayaran kepada subkontraktor dan buruh lokal, padahal proyek tersebut didanai oleh negara melalui APBN/APBD.
“Kalau memang ada persoalan administratif, ya selesaikan. Itu kan seharusnya jadi bagian dari perjanjian awal. Jangan dijadikan alasan untuk menunda pembayaran,” lanjutnya.
Menurutnya, situasi ini bukan hanya melanggar etika kerja, tetapi juga bisa menyeret banyak pihak ke dalam persoalan hukum yang serius. Ia menekankan bahwa proyek strategis nasional seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan malah menjerumuskan mereka dalam jeratan hukum dan penderitaan ekonomi.
“Proyek ini awalnya bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat lokal. Tapi karena tidak adanya konsistensi dan rasa tanggung jawab, justru sekarang masyarakat kita yang dikorbankan. Ini sangat disayangkan,” tegasnya lagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









