NAGEKEO, NTTNEWS.NET – Ribuan umat Katolik dari dua puluh paroki di Kevikepan Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi damai menolak proyek geothermal pada Kamis (5/6/2025).
Aksi ini melibatkan para pastor, biarawan, dan biarawati, serta warga dari berbagai lapisan masyarakat yang berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap proyek energi panas bumi di wilayah mereka.
Massa bergerak dalam konvoi dari kompleks Kevikepan Mbay menuju Kantor Bupati dan Gedung DPRD Nagekeo. Sepanjang perjalanan, mereka dikawal ketat oleh aparat dari Polres Nagekeo untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.
Sebelum memulai long march, seluruh peserta aksi mengikuti Perayaan Ekaristi yang diselenggarakan di Aula Kevikepan Mbay. Misa dipimpin langsung oleh RD. Aster Lado, menandai dimulainya aksi sebagai bentuk panggilan moral dan spiritual, bukan sekadar gerakan politik.
Koordinator aksi damai, Deni Iruminus, dalam arahannya mengimbau seluruh peserta agar menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh pihak manapun.
“Hari ini kita hadir untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Karena itu, jangan biarkan diri kita terpancing oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam orasinya, Deni menegaskan bahwa seluruh umat Kevikepan Mbay telah menyatukan sikap untuk menolak proyek geothermal yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan serta masa depan generasi mendatang.
“Kami telah menelaah berbagai informasi dari titik-titik survei oleh Kementerian ESDM. Kami sepakat: proyek geothermal tidak layak dikembangkan di bumi Flores. Wilayah ini rawan bencana, kaya budaya, dan sangat bergantung pada keseimbangan ekosistem alami,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









